Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Tri Subarkah • 24 Desember 2022 20:40
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terkait putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Terdakwa tunggal perkara pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014 dibebaskan majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
 
"Penerimaan memori kasasi pada Rabu, 21 Desember 2022," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu, 24 Desember 2022.
 
Berdasarkan laman yang sama, permohonan kasasi disebut telah dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022. Artinya, empat hari setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan.

Media Indonesia sudah menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putera Agoes, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengenai proses kasasi tersebut. Namun, sampai berita ini ditulis belum ada balasan.
 

Baca: Pengadilan HAM Kuburan Harapan


Sebelumnya, Ketut menjelaskan bahwa kasasi adalah hal yang wajib dilakukan JPU saat majelis hakim membebaskan terdakwa. Upaya kasasi dilakukan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
 
Kejagung cukup percaya diri dengan upaya kasasi yang ditempuh, apalagi dua dari lima hakim yang menyidangkan Isak menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Sofi Rahma Dewi berkeyakinan bahwa unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan Isak terbukti.
 
"Kami memiliki dasar di antara mereka (majelis) tidak ada proses kesesuaian pendapat. Ini menjadi pintu buat jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum karena adanya dissenting opinion itu," terang Ketut kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Desember 2022.
 
Isak ditetapkan sebagai tersangka dan diseset oleh JPU sebagai terdakwa tunggal dalam perkara HAM berat Paniai. Saat peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan