PPATK Ungkap Transaksi Robot Trading Ilegal Mencapai Rp35 Triliun
Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 04:49
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi investasi ilegal terkait robot trading sepanjang 2022. Total transaksi mencapai Rp35 triliun.
"Nilai itu periode Januari 2022 hingga 1 Desember 2022," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan juga membeberkan pola transaksi trading ilegal hingga modus penyamaran dana. Yakni, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milliaran rupiah. Kemudian, pelaku mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading.
"Selanjutnya, pelaku menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah. Pelaku menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator," ujar Ivan.
Pola berikutnya, pelaku menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha. Lalu, pelaku menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, baik berizin maupun tidak berizin dalam rangka memutus jejak transaksi.
"Pelaku menggunakan rekening yang mengatasnamakan nominee untuk menemukan menampung dana yang berasal dari member atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah," ujar Ivan.
Pelaku menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator. Pola lain yang ditemukan oleh PPATK yakni pelaku menggunakan nominee atas nama adiknya pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.
Menurut Ivan, pelaku juga kerap memberikan iming-iming kemewahan kepada calon investor. Yakni, berupa mobil, jam tangan, dan tiket tour ke luar negeri.
"Dalam rangka menarik minat investor," ucap Ivan.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi investasi ilegal terkait robot trading sepanjang 2022. Total transaksi mencapai Rp35 triliun.
"Nilai itu periode Januari 2022 hingga 1 Desember 2022," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan juga membeberkan pola transaksi trading ilegal hingga modus penyamaran dana. Yakni, pelaku menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milliaran rupiah. Kemudian, pelaku mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading.
"Selanjutnya, pelaku menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah. Pelaku menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator," ujar Ivan.
Pola berikutnya, pelaku menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha. Lalu, pelaku menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, baik berizin maupun tidak berizin dalam rangka memutus jejak transaksi.
"Pelaku menggunakan rekening yang mengatasnamakan nominee untuk menemukan menampung dana yang berasal dari member atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah," ujar Ivan.
Pelaku menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator. Pola lain yang ditemukan oleh PPATK yakni pelaku menggunakan nominee atas nama adiknya pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.
Menurut Ivan, pelaku juga kerap memberikan iming-iming kemewahan kepada calon investor. Yakni, berupa mobil, jam tangan, dan tiket tour ke luar negeri.
"Dalam rangka menarik minat investor," ucap Ivan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)