PPATK Blokir 2 Ribu Rekening Terkait Dana Ormas hingga Yayasan
Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2022 17:51
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 2.112 rekening. Total dana yang diblokir dari berbagai indikasi tindak pidana mencapai Rp1.758.998.148.780.
"Terkait dengan penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan PPATK pada 2022 telah dilakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan membeberkan sejumlah sumber transaksi yang diblokir. Sebanyak 421 rekening merupakan indikasi pidana perjudian dengan total dana yang dihentikan Rp850 miliar.
Kemudian, 662 rekening dari investasi ilegal. Dana yang diblokir Rp761 miliar.
Selanjutnya, 879 rekening terkait penggelapan dana yayasan diblokir. Nilai saldo yang dihentikan sebanyak Rp12.516.246.630.
PPATK juga memblokir 44 rekening terkait ormas. Total dana yang dihentikan mencapai Rp80.013.486
Sebanyak 101 rekening diblokir terkait korupsi. Total saldo yang diblokir sebesar Rp89.741.888.664.
Lima rekening diblokir terkait business email compromise. Total dana yang diblokir mencapai Rp45.660.000.000.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 2.112 rekening. Total dana yang diblokir dari berbagai indikasi tindak pidana mencapai Rp1.758.998.148.780.
"Terkait dengan penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan PPATK pada 2022 telah dilakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan membeberkan sejumlah sumber transaksi yang diblokir. Sebanyak 421 rekening merupakan indikasi pidana perjudian dengan total dana yang dihentikan Rp850 miliar.
Kemudian, 662 rekening dari investasi ilegal. Dana yang diblokir Rp761 miliar.
Selanjutnya, 879 rekening terkait penggelapan dana yayasan diblokir. Nilai saldo yang dihentikan sebanyak Rp12.516.246.630.
PPATK juga memblokir 44 rekening terkait ormas. Total dana yang dihentikan mencapai Rp80.013.486
Sebanyak 101 rekening diblokir terkait korupsi. Total saldo yang diblokir sebesar Rp89.741.888.664.
Lima rekening diblokir terkait
business email compromise. Total dana yang diblokir mencapai Rp45.660.000.000. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)