"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan membeberkan modus judi online yang digunakan, yakni penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait penjualan. Kemudian, menggunakan jasa money changer.
Baca: PPATK Temukan Transaksi Terkait Pornografi Anak Senilai Rp114 Miliar |
"Money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara," ujar Ivan.
Modus lainnya yakni penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. Sedangkan, untuk transaksi menggunakan sejumlah sistem pembayaran elektronik.
"Menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran dana," ucap Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id