Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo menuding jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki kompetensi dalam memahami keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Terdapat keterangan Bharada E yang dinilai berdiri sendiri tetapi dijadikan dalil pembuktian.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Sepertinya penuntut umum tidak memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai kualifikasi keterangan saksi yang sah dan dapat dijadikan alat bukti di persidangan," kata salah satu tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Kubu Ferdy Sambo menyoroti lima poin keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Keterangan itu disebut berdiri sendiri atau hanya diungkapkan oleh Bharada E.
Keterangan yang dimaksud yakni meliputi saat Bharada E bersama Putri Candrawathi mengamankan senjata api laras panjang steyr ke lemari senjata milik Ferdy Sambo saat di rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kemudian, pengakuan Bharada E terkait pertemuan di lantai 3 rumah Saguling.
Lalu, keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah menyampaikan soal skenario di rumah dinas atau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Berikutnya, keterangan Bharada E soal menambahkan amunisi senjata Glock-17 didampingi oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Lalu, hanya saksi Richard yang menyebut terdakwa menggunakan sarung tangan saat di dalam rumah Duren Tiga," ucap tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Menurut kubu Ferdy Sambo, jaksa dinilai melanggar Pasal 185 ayat 2, 3, dan 4 KUHP. Jaksa disebut tak memperhatikan prinsip bobot pembuktian pada tuntutannya seperti aturan tersebut.
"Karena kerap kali tim penasihat hukum menemukan argumen-argumen penuntut umum yang terlihat menutup mata terhadap prinsip bobot pembuktian dalam hukum pidana Pasal 185 ayat 2, 3, 4 yang pada pokoknya mengamanatkan satu keterangan saksi tidak dapat dijadikan pertimbangan apabila keterangan tersebut berdiri sendiri," jelas tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
"Bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa saat membacakan repliknya di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa memohon agar hakim tetap mengindahkan tuntutan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa
Ferdy Sambo menuding jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki kompetensi dalam memahami keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Terdapat keterangan Bharada E yang dinilai berdiri sendiri tetapi dijadikan dalil pembuktian.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Sepertinya penuntut umum tidak memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai kualifikasi keterangan saksi yang sah dan dapat dijadikan alat bukti di persidangan," kata salah satu tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
Kubu Ferdy Sambo menyoroti lima poin keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Keterangan itu disebut berdiri sendiri atau hanya diungkapkan oleh Bharada E.
Keterangan yang dimaksud yakni meliputi saat Bharada E bersama Putri Candrawathi mengamankan senjata api laras panjang steyr ke lemari senjata milik Ferdy Sambo saat di rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kemudian, pengakuan Bharada E terkait pertemuan di lantai 3 rumah Saguling.
Lalu, keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah menyampaikan soal skenario di rumah dinas atau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Berikutnya, keterangan Bharada E soal menambahkan amunisi senjata Glock-17 didampingi oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Lalu, hanya saksi Richard yang menyebut terdakwa menggunakan sarung tangan saat di dalam rumah Duren Tiga," ucap tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Menurut kubu Ferdy Sambo, jaksa dinilai melanggar Pasal 185 ayat 2, 3, dan 4 KUHP. Jaksa disebut tak memperhatikan prinsip bobot pembuktian pada tuntutannya seperti aturan tersebut.
"Karena kerap kali tim penasihat hukum menemukan argumen-argumen penuntut umum yang terlihat menutup mata terhadap prinsip bobot pembuktian dalam hukum pidana Pasal 185 ayat 2, 3, 4 yang pada pokoknya mengamanatkan satu keterangan saksi tidak dapat dijadikan pertimbangan apabila keterangan tersebut berdiri sendiri," jelas tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
"Bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa saat membacakan repliknya di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa memohon agar hakim tetap mengindahkan tuntutan. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," ucap jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara
obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)