Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara sebesar Rp18 triliun. Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/crude palm oil (CPO) oleh Kemendag yang melawan hukum.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Grup Wilmar diperkaya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Grup tersebut terdiri dari perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Berikutnya, memperkaya Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Grup tersebut diperkaya sejumlah Rp626.630.516.604.
Kemudian, Grup Permata Hijau diperkaya Rp124.418.318.216. Perusahaan yang tergabung dalam grup itu meliputi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara sebesar Rp18 triliun. Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya
perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/
crude palm oil (CPO) oleh Kemendag yang
melawan hukum.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Grup Wilmar diperkaya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Grup tersebut terdiri dari perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Berikutnya, memperkaya Grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Grup tersebut diperkaya sejumlah Rp626.630.516.604.
Kemudian, Grup Permata Hijau diperkaya Rp124.418.318.216. Perusahaan yang tergabung dalam grup itu meliputi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)