Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Medcom.id/Fachri

5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Hadir Secara Fisik

Fachri Audhia Hafiez • 31 Agustus 2022 11:11
Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait terbitnya perizinan persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya digelar pada Rabu, 31 Agustus 2022. Lima terdakwa dalam perkara ini hadir secara fisik.
 
Kelima terdakwa itu ialah penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Pantauan Medcom.id, kelima terdakwa sudah hadir di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Indra memakai batik tangan panjang, sedangkan empat terdakwa lainnya memakai kemeja putih.

Kelimanya tidak saling berkomunikasi. Mereka hanya berkomunikasi dengan kuasa hukumnya masing-masing.
 

Baca: Eks Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Sukamiskin


Mereka akan didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan itu terkait terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Perbuatan mereka telah berdampak pada kondisi dalam negeri, yakni kelangkaan minyak goreng.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kementerian Perdagangan ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan