Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk terpidana sekaligus mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yuliandri. Eksekusi mengacu pada putusan kasasi Aa Umbara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," ujar Ali.
Aa Umbara terjerat hukum bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. Totoh dan Andri dinyatakan bebas dari tudingan suap ini dalam persidangan tingkat pertama.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk terpidana sekaligus mantan Bupati Bandung Barat
Aa Umbara Sutisna. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yuliandri. Eksekusi mengacu pada putusan kasasi Aa Umbara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," ujar Ali.
Aa Umbara terjerat hukum bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. Totoh dan Andri dinyatakan bebas dari tudingan
suap ini dalam persidangan tingkat pertama.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan
anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan
refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan
comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)