Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pemecatan AKBP Brotoseno Diharapkan Jadi Pelajaran Antikorupsi

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2022 10:19
Jakarta: AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara setelah muncul desakan masyarakat terhadap Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pemecatan itu jadi pelajaran antikorupsi.
 
"Pemecatan Brotoseno ini harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tidak lagi menoleransi praktik korupsi di tubuh Polri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2022. 
 
Menurut dia, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga Kepolisian. Kapolri mestinya dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.

ICW merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
Menurut dia, hal tersebut penting supaya peristiwa buruk Brotoseno berulang. Kurnia mengatakan regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikkannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.
 

Baca: Pemecatan Eks Koruptor Brotoseno Bukti Evaluasi Internal Polri Berjalan


"Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian," ungkap Kurnia. 
 
Dia ingin poin revisi PP Nomor 1 Tahun 2003 menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausula khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Yakni, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 
 
ICW juga mendorong Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi. Guna menegaskan komitmen antikorupsi. 
 
"Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi," kata dia. 
 
Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp300.
 
AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi Polri. Sidang itu digelar pukul 13.30 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan