Jakarta: Sidang kode etik profesi Polri memecat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno. Keputusan itu dinilai bukti evaluasi di internal Korps Bhayangkara berjalan.
"Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Keputusan itu juga membuktikan sikap tegas Korps Bhayangkara. Polri dinilai profesional menyikapi berbagai kesalahan yang diperbuat satuannya.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata dia.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu meminta seluruh personel kepolisian mengambil pelajaran dari kasus Brotoseno. Mereka harus disiplin dan tidak membuat kesalahan.
"Harus berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujar dia.
Jakarta: Sidang kode etik profesi Polri memecat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Raden Brotoseno. Keputusan itu dinilai bukti evaluasi di internal
Korps Bhayangkara berjalan.
"Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata anggota
Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Keputusan itu juga membuktikan sikap tegas Korps Bhayangkara. Polri dinilai profesional menyikapi berbagai kesalahan yang diperbuat satuannya.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata dia.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu meminta seluruh personel kepolisian mengambil pelajaran dari kasus Brotoseno. Mereka harus disiplin dan tidak membuat kesalahan.
"Harus berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)