Kuat Ma'ruf Tak Tahu Ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Fachri Audhia Hafiez • 09 November 2022 23:02
Jakarta: Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kliennya tidak tahu mengenai peristiwa pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kubu Kuat tidak pernah menerima fakta soal pelecehan seksual.
"Dia (Kuat) tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi, tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
Putri tergeletak saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Putri lemas dan peristiwa itu diklaim kubu Ferdy Sambo sebagai bagian rangkaian peristiwa pelecehan seksual.
Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf telah dua kali mencoba bertemu dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengonfirmasi dugaan adanya pelecehan terhadap Putri. Namun, Brigadir J disebut selalu meninggalkan tempat saat Kuat ingin menanyakan secara langsung adanya dugaan pelecehan itu.
"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," jelas Irwan.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kliennya tidak tahu mengenai peristiwa pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kubu Kuat tidak pernah menerima fakta soal pelecehan seksual.
"Dia (Kuat) tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi, tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
Putri tergeletak saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Putri lemas dan peristiwa itu diklaim kubu Ferdy Sambo sebagai bagian rangkaian peristiwa pelecehan seksual.
Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf telah dua kali mencoba bertemu dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengonfirmasi dugaan adanya pelecehan terhadap Putri. Namun, Brigadir J disebut selalu meninggalkan tempat saat Kuat ingin menanyakan secara langsung adanya dugaan pelecehan itu.
"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," jelas Irwan.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)