Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ocehan Kuat Ma'ruf Bantah Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

Fachri Audhia Hafiez • 09 November 2022 21:10
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf membantah melarang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendekati istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bantahan itu merujuk kepada keterangan asisten rumah tangga (ART) Susi.
 
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
 
"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?," tanya hakim mempertegas.

"(Iya) Sudah itu aja, Yang Mulia," ujar Kuat.
 
Susi sempat menyebut Kuat dengan berani melarang Brigadir J untuk menolong Putri Candrawathi, di rumah Magelang, Jawa Tengah. Brigadir J dilarang naik ke lantai 2 untuk melihat keadaan Putri Candrawathi.
 
Putri disebut tergeletak di kamar mandi dalam keadaan setengah pingsan saat di rumah Magelang. Namun, hanya Kuat yang membantu mengangkat Putri.
 
"Saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat ibu membawa ke dalam kamar," ucap Susi saat persidangan.
 

Baca: ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Temperamental dan Suka Ngedumel


Pada persidangan kali ini, Susi dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan