Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memproses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu disebut merupakan keinginan masyarakat.
"Supaya dipercepat persidangannya, disiapkan, jangan sampai terlalu lama," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerjan, ke Jawa Timur, Jumat, 30 September 2022.
Masyarakat, kata Ma'ruf, sempat menilai kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlalu lama penangannya. Oleh karena itu, Ma'ruf menekankan apabila semua berkas telah lengkap, persidangan harus segera digelar.
"Kalau sudah semua siap, segera saja disidang," pintanya.
Sebelumnya, Kejagung memastikan berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memproses persidangan kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu disebut merupakan keinginan masyarakat.
"Supaya dipercepat persidangannya, disiapkan, jangan sampai terlalu lama," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerjan, ke Jawa Timur, Jumat, 30 September 2022.
Masyarakat, kata Ma'ruf, sempat menilai kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlalu lama penangannya. Oleh karena itu, Ma'ruf menekankan apabila semua berkas telah lengkap, persidangan harus segera digelar.
"Kalau sudah semua siap, segera saja disidang," pintanya.
Sebelumnya, Kejagung memastikan berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni
Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)