Jakarta: Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Belitung menangkap buronan berinisial IS terkait kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 24 Oktober 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, IS telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Belitung.
Menurut Ketut, IS menjadi tersangka korupsi dalam perkara pembuatan studi kelayakan. Lalu, dalam pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appraisal untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan pada 2020.
"Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp264 juta," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kejaksaan menangkap IS karena tidak datang saat dipanggil untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Belitung. IS tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, tepatnya pada 26 September 2022, 3 Oktober 2022, dan 10 Oktober 2022.
Setelah dimasukkan ke dalam DPO, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan langsung melaksanakan pemantauan intensif dan bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. IS ditangkap di Kompleks Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa menuju ke Kejari Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara," kata Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih bebas di luar sana melalui program Tabur. Tujuannya, para buronan tersebut menjalani eksekusi guna kepastian hukum.
Burhanuddin juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Burhanuddin.
Jakarta:
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Belitung menangkap buronan berinisial IS terkait kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 24 Oktober 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, IS telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Belitung.
Menurut Ketut, IS menjadi tersangka
korupsi dalam perkara pembuatan studi kelayakan. Lalu, dalam pembuatan
Detailed Enginering Design (DED), dan
appraisal untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan pada 2020.
"Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp264 juta," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kejaksaan menangkap IS karena tidak datang saat dipanggil untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Belitung. IS tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, tepatnya pada 26 September 2022, 3 Oktober 2022, dan 10 Oktober 2022.
Setelah dimasukkan ke dalam
DPO, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan langsung melaksanakan pemantauan intensif dan bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. IS ditangkap di Kompleks Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung.
"Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa menuju ke Kejari Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara," kata Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih bebas di luar sana melalui program Tabur. Tujuannya, para buronan tersebut menjalani eksekusi guna kepastian hukum.
Burhanuddin juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)