Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Fokus Kejar Aset Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Tri Subarkah • 21 Oktober 2022 14:30
Jakarta: Penyidik koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 sampai 2021. Pengusutan fokus pada penyitaan aset-aset yang terkait.
 
Kekinian, tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) itu telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Jampidmil Anwar Saadi mengatakan, pengejaran aset para tersangka penting untuk kepentingan pidana uang pengganti.
 
"Kita masih cari aset-asetnya. Ini lebih penting, fokus uang pengganti dulu," kata Anwar melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat, 21 Oktober 2022.

Tiga aset yang telah disita beberapa hari lalu terdiri dari satu kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) di Keluarahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, seluas 1.265 meter persegi. Sementara, dua lainnya adalah rumah di Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, dan Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, yang masing-masing seluas 1.239 dan 518 meter persegi.
 
Berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anwar menyebut dua aset yang terakhir atas nama istri Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar. Ia merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditahan penyidik.
 

Baca: Korupsi Pengadaan Satelit, 3 Bidang Tanah dan Bangunan di Jaksel Disita


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ketiga aset itu untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kegiatan penyitaan, lanjut Ketut, didasarkan oleh Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 270/Pen.Pid.Sus/TKP/X/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022.
 
Dua tersangka lain yang telah ditetapkan Jampidmil dalam dugaan rasuah satelit adalah Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna dan bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
 
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp500,579 miliar. Angka itu merupakan kerugian terkait kontrak sewa satelit Artemis dengan perusahaan Avanti.
 
Anwar menjelaskan penyidik koneksitas sedang berfokus mendalami kontrak dengan perusahaan asing lainnya, yaitu Navayo, dalam pengadaan proyek Satkomhan tersebut. "Kita cari profil Navayo dan PT DNK, apakah capable di satelit," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan