Jakarta: Tim penyidik koneksitas menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Aset itu milik PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan ada tiga aset yang disita. Aset itu berupa bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan (Jaksel).
"Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi. Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.
Ketut menyebut penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Penyitaan diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Barulah dilakukan kegiatan penyitaan yang didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
Sebelum penyitaan juga telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022.
Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2012-2021. Yakni pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AP. Dia sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari unsur sipil. Yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar serta pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy menilai ketiganya masih bersikap kooperatif.
Namun mereka telah dilakukan pencekalan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tim penyidik koneksitas menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Aset itu milik PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan ada tiga aset yang disita. Aset itu berupa bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan (Jaksel).
"Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi. Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.
Ketut menyebut penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Penyitaan diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Barulah dilakukan kegiatan penyitaan yang didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
Sebelum penyitaan juga telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022.
Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2012-2021. Yakni pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AP. Dia sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari unsur sipil. Yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar serta pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy menilai ketiganya masih bersikap kooperatif.
Namun mereka telah dilakukan pencekalan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)