"Karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu saya minta waktu yang mulia," kata Jaksa Sophan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.
Jaksa meminta waktu persidangan ditunda selama seminggu. Jaksa berjanji materi tuntutan siap dibacakan pekan depan. Hakim Eko Purwanto mengizinkan penundaan sidang ini.
"Sidang perkara ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022," ucap Eko.
Hakim memerintahkan Benny dikembalikan ke ruang tahanan. Benny dibawa lagi ke ruang sidang pekan depan.
Baca: Aset Benny Tjokrosaputro Disita Lagi, Kali Ini Tanah 23,73 Hektare |
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Teranyar, Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Aset itu berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektare di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.
"Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sumedana memerinci tanah yang menjadi objek penyitaan. Yakni, satu bidang tanah seluas 0,5 hektare di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id