Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Sidang Tuntutan Kasus ASABRI Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 14:31
Jakarta: Pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro ditunda. Jaksa belum merampungkan materi tuntutan.
 
"Karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu saya minta waktu yang mulia," kata Jaksa Sophan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Jaksa meminta waktu persidangan ditunda selama seminggu. Jaksa berjanji materi tuntutan siap dibacakan pekan depan. Hakim Eko Purwanto mengizinkan penundaan sidang ini.

"Sidang perkara ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022," ucap Eko.
 
Hakim memerintahkan Benny dikembalikan ke ruang tahanan. Benny dibawa lagi ke ruang sidang pekan depan.
 

Baca: Aset Benny Tjokrosaputro Disita Lagi, Kali Ini Tanah 23,73 Hektare


Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
 
Teranyar, Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Aset itu berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektare di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.
 
"Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Sumedana memerinci tanah yang menjadi objek penyitaan. Yakni, satu bidang tanah seluas 0,5 hektare di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan