Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP-el Setya Novanto terkejut dengan tuntutan 16 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Novanto menerima tuntutan itu dengan lapang dada.
"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa, beliau terkejut. Tapi beliau lapang dada," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya usai sidang tuntutan kepada Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Menurut dia, Novanto tak marah atas tuntutan itu. Bahkan, Novanto meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya ini.
"Tentu sikap beliau berusaha untuk menghormati proses ini," ucap dia.
Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el.
Baca: Jaksa Tolak JC Novanto
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnRVM1N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP-el Setya Novanto terkejut dengan tuntutan 16 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Novanto menerima tuntutan itu dengan lapang dada.
"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa, beliau terkejut. Tapi beliau lapang dada," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya usai sidang tuntutan kepada Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Menurut dia, Novanto tak marah atas tuntutan itu. Bahkan, Novanto meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya ini.
"Tentu sikap beliau berusaha untuk menghormati proses ini," ucap dia.
Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el.
Baca: Jaksa Tolak JC Novanto
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)