Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - MI/Ramdani.
Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - MI/Ramdani.

Jaksa Tolak JC Novanto

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2018 16:29
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama terhadap terdakwa Setya Novanto. Eks Ketua DPR RI itu dinilai tidak memenuhi syarat.
 
"Dengan menggunakan parameter dan disandingkan dengan keterangan terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator sehingga Jaksa Penuntut Umum belum dapat menerima permohonan terdakwa," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Maret 2018.
 
Abdul menuturkan, untuk diterima sebagai JC, seseorang harus memenuhi syarat 
pada UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana.

"Mensyaratkan seseorang yang menjadi JC yakni memberikan keterangan yang siginifikan terkait kejahatan yang diperbuatnya, dan pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatan," tutur Abdul. 
 
Meski begitu, kata dia, bila ke depan Novanto memenuhi syarat, jaksa bakal mempertimbangkannya. 
 
Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. 
 
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. 
 
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman. 
 
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan