Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 08 Mei 2018 13:07
Jakarta: Sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Keempatnya yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Abul Hasan Maturidi dan Biller Pasaribu.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.

KPK resmi mengumumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, salah satunya M yusuf Siregar. Ke-38 anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. 
 
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
 
(Baca juga: Pengembalian Uang Gratifikasi Anggota DPRD Sumut Mencapai Rp1,9 Miliar)
 
Tak hanya itu pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
 
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.
 
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kasus ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan