Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Pengembalian Uang Gratifikasi Anggota DPRD Sumut Mencapai Rp1,9 Miliar

Juven Martua Sitompul • 25 April 2018 18:28
Jakarta: Sebanyak 30 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total uang yang dikembalikan anggota legislatif Sumut itu mencapai Rp1,9 miliar.
 
"Saya dapat informasi dalam waktu sekitar 6 hari di Sumut ada sekitar 30 orang anggota DPRD yang mengembalikan uang pada KPK dan kemudian uang tersebut kita sita jumlahnya sekitar Rp1,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
 
Febri menuturkan, pengembalian uang ini menjadi bukti kuat adanya praktik rasuah dalam kasus tersebut. Bahkan, lanjut dia, pengembalian uang akan dituangkan dalam berkas penyidikan 38 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu saja ini akan menjadi berkas dalam penanganan perkara tersebut, kami akan pelajari lebih lanjut untuk kepentingan pemeriksaan tersangka atau saksi-saksi tambahan lainnya," ujar dia. 
 
Menurut Febri, hingga kini total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini berjumlah 150 orang. 90 orang di antaranya merupakan anggota dewan daerah Sumut.
 
"Jadi kita masih masuk pada proses pemeriksaan saksi totalnya sampai dengan hari ini sekitar 150 orang sudah kita periksa," pungkas dia. 
 
(Baca juga: Mendagri tak Ingin Angket DPRD Jadi Alat Bancakan)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan