Jakarta: Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) disebut meminta mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto untuk melobi Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Eks ketua DPR itu pun meminta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III kepada Sofyan.
"Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat. Namun, untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut dia, Novanto lalu menunjuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai perantara Kotjo dan Sofyan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Pada awal 2017, Kotjo akhirnya dipertemukan Eni dengan Sofyan di kantor pusat PT PLN.
"Eni menyampaikan bahwa Kotjo adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor proyek PLTU Riau-1," imbuh Ronald.
Baca: Eni Minta Rp10 M agar Suami Menang Pilkada
Namun, belum sampai proyek digolkan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka megakorupsi KTP-el oleh KPK. Wewenang dia dalam 'supervisi' proyek PLTU Riau-1 diambil alih Idrus Marham yang menggantikan Novanto memimpin Golkar.
Kotjo akhirnya didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) disebut meminta mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto untuk melobi Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Eks ketua DPR itu pun meminta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III kepada Sofyan.
"Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat. Namun, untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut dia, Novanto lalu menunjuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai perantara Kotjo dan Sofyan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Pada awal 2017, Kotjo akhirnya dipertemukan Eni dengan Sofyan di kantor pusat PT PLN.
"Eni menyampaikan bahwa Kotjo adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor proyek PLTU Riau-1," imbuh Ronald.
Baca: Eni Minta Rp10 M agar Suami Menang Pilkada
Namun, belum sampai proyek digolkan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka megakorupsi KTP-el oleh KPK. Wewenang dia dalam 'supervisi' proyek PLTU Riau-1 diambil alih Idrus Marham yang menggantikan Novanto memimpin Golkar.
Kotjo akhirnya didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)