Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto
Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto

Eni Minta Rp10 M agar Suami Menang Pilkada

M Sholahadhin Azhar • 04 Oktober 2018 16:05
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih beberapa kali meminta uang ke bos BlackGold Natural Resources Ltd (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Dia meminta Kotjo membantu suaminya, M Al Khadziq, yang maju pada pilkada Temanggung, Jawa Tengah. 
 
"Eni mengirimkan pesan WhatsApp ke Kotjo untuk meminta uang sejumlah Rp10 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan kepada Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.
 
Ronald menjelaskan permintaan uang disampaikan ke Kotjo pada 27 Mei 2018. Namun, saat itu Kotjo menolak memberikan uang pada Eni dengan alasan cashflow sedang seret.

Dalam dakwaan, Eni disebut terus berusaha meminta Kotjo membantu logistik pilkada suaminya. Pada 5 Juni 2018, Eni meminta politikus Golkar Idrus Marham menemui Kotjo di kantornya Graha BIP Jakarta. 
 
"Tolong adik saya ini dibantu, buat Pilkada," kata Ronald menirukan ucapan Idrus kala itu.
 
Ronald menyebut Kotjo masih menolak memberikan bantuan. Pasalnya, proyek PLTU Riau-1 belum berhasil digolkan Eni. Sampai 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus untuk merayu Kotjo melalui pesan WhatsApp.
 
"Maaf Bang, Dinda butuh bantuan untuk kemenangan (Pilkada Temanggung) Bang. Sangat berharga bantuan Bang Kotjo, terima kasih sebelumnya," kata Ronald membacakan pesan WhatsApp Idrus.
 
Baca: Kotjo Alirkan Rp4 Miliar ke Munaslub Golkar
 
Setelah membaca pesan itu, Ronald menyebut Kotjo memberikan Rp250 juta kepada Eni. Pada 13 Juli 2018, Kotjo memberikan Rp500 juta kepada Eni. Hal ini dilakukan setelah Eni melaporkan progres proyek PLTU Riau-1, yang dianggap mengalami perkembangan. 
 
Saat penyerahan uang Rp500 juta itu, KPK menangkap tangan Eni, Kotjo, dan pihak-pihak terkait di kediaman Idrus Marham. "Petugas KPK mengamankan Kotjo, Eni, Tahta Maharaya (perantara) dan Sekretaris Kotjo, Audrey Ratna Justianty," kata Ronald.
 
Uang Rp 750 juta itu adalah bagian dari total Rp4,750 miliar yang diberikan Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, Rp 4 miliar diberikan Kotjo sesuai permintaan Eni, yakni untuk pembiayaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan