Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang pembacaan dakwaan - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang pembacaan dakwaan - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Kotjo Alirkan Rp4 Miliar ke Munaslub Golkar

M Sholahadhin Azhar • 04 Oktober 2018 15:03
Jakarta: Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,7 miliar. Duit digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
 
"Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang pada terdakwa dengan alasan untuk Munaslub Golkar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan Kotjo di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.
 
Permintaan itu disampaikan pada 25 November 2017 dan atas sepengetahuan Idrus Marham, kala itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Untuk membahas kelanjutan permintaan itu pada 15 Desember 2017, Idrus dan Eni bertemu Kotjo di Graha BIP Jakarta. 

Pada pertemuan Idrus juga meminta agar Kotjo menyanggupi permintaan Eni. Kotjo akhirnya setuju. 
 
(Baca juga: Airlangga Bantah Duit Suap PLTU Riau Mengalir ke Munaslub Golkar)
 
Dia memerintahkan sekretaris pribadinya, Audrey Ratna Justianty, memberikan Rp4 miliar pada Eni secara bertahap. Duit diberikan dua tahap: 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018. "Masing-masing Rp2 miliar."
 
Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberi uang Rp4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Uang diduga sebagai ijon proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
Rencananya, proyek dikerjakan konsorsium yang terdiri dari PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, yang dibawa Kotjo.
 
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan