Jakarta: Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tersangka perkara dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 disebut sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mustafa bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Madani dan Adi Erlansyah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRD Lamteng, Natalis Sinaga; Wakil Ketua II, Riagus Ria; Wakil Ketua III, Joni Hardito; Ketua Fraksi PKS, M. Gofur; Ketua Fraksi PDIP, Raden Sugiri; Ketua Fraksi Gerindra, Zainuddin. Pertemuan terjadi pada 25 Oktober 2017 di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang diajukan kepada DPRD Lamteng dapat disetujui," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Lalu pada 31 Oktober 2017, dalam rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), mayoritas fraksi di DPRD ternyata tak setuju dengan rencana pinjaman daerah kepada PT SMI. Hanya satu fraksi yang menyatakan setuju.
Baca: Kadis Bina Marga Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD
Atas sikap tersebut, Mustafa lantas kembali melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga di Rumah Dinas Bupati Lamteng. Pada pertemuan tersebut Mustafa meminta agar Natalis dan Fraksi PDIP menyetujui pinjaman daerah dimaksud.
Mustafa juga meminta Natalis agar turut serta mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018
"Natalis meminta Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lamteng, para Ketua Fraksi dan para Anggota DPRD Kabupaten Lamteng. Mustafa menyetujuinya," imbuh Jaksa.
Mustafa lalu meminta Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari pihak penggarap proyek pada TA 2018. Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp12,5 miliar yang kemudian dialirkan kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD.
Baca: Bupati Lampung Tengah Segera Jalani Sidang
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Anggota DPRD, Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tersangka perkara dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 disebut sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mustafa bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Madani dan Adi Erlansyah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRD Lamteng, Natalis Sinaga; Wakil Ketua II, Riagus Ria; Wakil Ketua III, Joni Hardito; Ketua Fraksi PKS, M. Gofur; Ketua Fraksi PDIP, Raden Sugiri; Ketua Fraksi Gerindra, Zainuddin. Pertemuan terjadi pada 25 Oktober 2017 di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang diajukan kepada DPRD Lamteng dapat disetujui," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Lalu pada 31 Oktober 2017, dalam rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), mayoritas fraksi di DPRD ternyata tak setuju dengan rencana pinjaman daerah kepada PT SMI. Hanya satu fraksi yang menyatakan setuju.
Baca: Kadis Bina Marga Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD
Atas sikap tersebut, Mustafa lantas kembali melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga di Rumah Dinas Bupati Lamteng. Pada pertemuan tersebut Mustafa meminta agar Natalis dan Fraksi PDIP menyetujui pinjaman daerah dimaksud.
Mustafa juga meminta Natalis agar turut serta mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018
"Natalis meminta Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lamteng, para Ketua Fraksi dan para Anggota DPRD Kabupaten Lamteng. Mustafa menyetujuinya," imbuh Jaksa.
Mustafa lalu meminta Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari pihak penggarap proyek pada TA 2018. Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp12,5 miliar yang kemudian dialirkan kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD.
Baca: Bupati Lampung Tengah Segera Jalani Sidang
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Anggota DPRD, Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)