Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono - ANT/Hafidz Mubarak.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono - ANT/Hafidz Mubarak.

Aditya Bahas Kasus Ibunya di Sela Kunker Komisi III DPR

Damar Iradat • 25 April 2018 13:44
Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengakui Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sempat mengunjungi ruang kerjanya di PT Manado. Dalam pertemuan itu, Aditya sempat membicarakan soal putusan banding untuk ibunya, Marlina Moha.  
 
Sudiwardono mengaku, saat itu, Aditya bersama Komisi III melakukan kunjungan kerja ke PT Manado. Setelah proses kunjungan kerja berakhir, Aditya kemudian menyambangi ruang kerja Sudiwardono.
 
"Setelah kunjungan Komisi III, sore hari terdakwa datang ke ruangan saya," beber Sudiwardono saat bersaksi untuk terdakwa Aditya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018. 

Saat itu, kata dia, Aditya hanya menyampaikan jika ibunya tengah bermasalah karena terlibat dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. 
 
Pada Sudiwardono, Aditya mengaku, ibunya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Namun, menurut Sudiwardono, ia belum menerima salinan berkas banding tersebut.
 
(Baca juga: Eks Wakil Ketua PT Palu Kenalkan Aditya Moha ke Sudiwardono)
 
"Waktu itu kabarnya dalam proses banding, tapi berkasnya belum sampai ke saya," beber dia. 
 
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. 
 
Suap yang diberikan Aditya berkaitan dengan putusan perkara Marlina Moha. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina untuk ditahan. 
 
Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan