Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Eks Kasatker SPAM Kementerian PUPR Dicegah

Juven Martua Sitompul • 12 Februari 2019 18:56
Jakarta: Mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis Kementerian PUPR Tampang Bandaso dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan berkaitan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018.
 
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM terhadap Tampang Bandaso," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 12 Februari 2019.
 
Baca: Bukti Suap Proyek SPAM Menguat

Surat pencegahan dilayangkan ke Ditjen Imigrasi pada 23 Januari 2019. Tampang tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 23 Juli 2019.
 
Febri tak memerinci detail keterlibatan Tampang. Keterangan Tampang dibutuhkan untuk menuntaskan sekaligus mengembangkan kasus tersebut.
 
"Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," tegas Febri.
 
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma; dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo sebagai penyuap.
 
Sedangkan Kasatker SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin  menjadi penerima suap.
 
Baca: Perusahaan Penggarap SPAM Berpeluang jadi Tersangka
 
KPK mengamankan uang Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan US$3.200. Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
 
Sedangkan 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
 
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan