Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta (Dirut PT PJT II) Jatiluhur Andrijanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II pada 2017 yang menjerat mantan Dirut PJT II Djoko Saputro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Selain Andrijanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sama. Saksi tersebut ialah Kepala Divisi (Kadiv) P3 Perum Jasa Tirta II Esthi Pambangun.
KPK menetapkan Djoko Saputro dan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II pada 2017.
Djoko yang diangkat sebagai dirut PJT II pada 2016 diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sementara itu, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
Baca: KPK Periksa Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur
Usai revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir 2017 diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta (Dirut PT PJT II) Jatiluhur Andrijanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II pada 2017 yang menjerat mantan Dirut PJT II Djoko Saputro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Selain Andrijanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sama. Saksi tersebut ialah Kepala Divisi (Kadiv) P3 Perum Jasa Tirta II Esthi Pambangun.
KPK menetapkan Djoko Saputro dan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II pada 2017.
Djoko yang diangkat sebagai dirut PJT II pada 2016 diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sementara itu, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
Baca: KPK Periksa Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur
Usai revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir 2017 diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)