Jakarta: Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyangkal pernah menerima sejumlah uang dari Komite Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bahkan, ia sama sekali merasa tak pernah menerima uang tersebut.
"Tidak pernah (terima uang dari KONI)," kata Ulum saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat Eni Purnawati mengaku mengetahui soal pemberian uang ke Ulum. Di antaranya yakni pemberian uang Rp3 miliar lewat orang suruhan Ulum.
Selain itu, Eni juga mengetahui jika Bendahara KONI Johnny E Awuy yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sempat menyiapkan buku rekening dan kartu ATM untuk Ulum. Hal itu diketahui oleh Eni saat melihat buku rekening tersebut tercantum nama Ulum.
Kendati begitu, Ulum tetap bersikukuh tidak pernah menerima uang ataupun ATM tersebut. Ia juga menyangkal seluruh keterangan para saksi.
"Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum singkat.
Baca juga: Pejabat KONI Diminta Menyerahkan Uang ke Asisten Menpora
Dalam sidang, jaksa pada KPK juga sempat membeberkan barang bukti berupa catatan rekening koran dari kartu ATM tersebut. Menurut jaksa, ada tiga transaksi berupa penarikan uang di Madinah, Makkah, dan Jeddah pada November 2018.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Ulum pernah beribadah umrah pada November 2018. Soal ini, Ulum tak mengelak, menurutnya, ia pernah mendampingi Menpora Imam Nahrawi beserta istri umrah pada November 2018.
Namun, ia menyangkal soal penarikan uang lewat kartu ATM yang sempat dipaparkan jaksa. "Saya tidak merasa menerima dan menggunakan juga," tegasnya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, nama Ulum kerap disebut. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono sebelumnya juga menyebut bahwa Miftahul menyuruhnya mencarikan uang.
Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap Sekjen KONi Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, disebut jika Ending sempat berkoordinasi dengan Ulum. Koordinasi itu guna menyetujui komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora terkait bantuan dana hibah.
Setelah keduanya berkoordinasi, disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15 hingga 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI.
Jakarta: Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyangkal pernah menerima sejumlah uang dari Komite
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bahkan, ia sama sekali merasa tak pernah menerima uang tersebut.
"Tidak pernah (terima uang dari KONI)," kata Ulum saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat Eni Purnawati mengaku mengetahui soal pemberian uang ke Ulum. Di antaranya yakni pemberian uang Rp3 miliar lewat orang suruhan Ulum.
Selain itu, Eni juga mengetahui jika Bendahara KONI Johnny E Awuy yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sempat menyiapkan buku rekening dan kartu ATM untuk Ulum. Hal itu diketahui oleh Eni saat melihat buku rekening tersebut tercantum nama Ulum.
Kendati begitu, Ulum tetap bersikukuh tidak pernah menerima uang ataupun ATM tersebut. Ia juga menyangkal seluruh keterangan para saksi.
"Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum singkat.
Baca juga:
Pejabat KONI Diminta Menyerahkan Uang ke Asisten Menpora
Dalam sidang, jaksa pada KPK juga sempat membeberkan barang bukti berupa catatan rekening koran dari kartu ATM tersebut. Menurut jaksa, ada tiga transaksi berupa penarikan uang di Madinah, Makkah, dan Jeddah pada November 2018.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Ulum pernah beribadah umrah pada November 2018. Soal ini, Ulum tak mengelak, menurutnya, ia pernah mendampingi Menpora Imam Nahrawi beserta istri umrah pada November 2018.
Namun, ia menyangkal soal penarikan uang lewat kartu ATM yang sempat dipaparkan jaksa. "Saya tidak merasa menerima dan menggunakan juga," tegasnya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, nama Ulum kerap disebut. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono sebelumnya juga menyebut bahwa Miftahul menyuruhnya mencarikan uang.
Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap Sekjen KONi Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, disebut jika Ending sempat berkoordinasi dengan Ulum. Koordinasi itu guna menyetujui komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora terkait bantuan dana hibah.
Setelah keduanya berkoordinasi, disepakati besaran komitmen
fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih 15 hingga 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)