Suasana sidang Ratna Sarumapet - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Suasana sidang Ratna Sarumapet - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Hakim Ingatkan Persidangan Ratna Sarumpaet Tak Politis

Fachri Audhia Hafiez, Kautsar Widya Prabowo • 28 Februari 2019 12:56
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet menyebut kasusnya politis. Dia berharap hakim bisa berlaku adil. 
 
"Saya salah. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan penyidikan ada ketegangan yang luar biasa membuat saya sadar ini politik," kata Ratna pada hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. 
 
Ratna berharap, hakim dapat memutus perkaranya adil. Dia rela meski harus masuk penjara. 

"Saya berharap pada persidangan ini semua unsur marilah kita jadi hero untuk bangsa ini bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara untuk masalah ini saya nggak masalah tapi untuk bangsa ini kita mungkin harus berhenti. Di atas segalanya hukum bukan kekuasaan," kata Ratna. 
 
Menanggapi hal itu, Ketua Hakim Joni menegaskan, pengadilan tidak menyangkut politik. Ratna Sarumpaet disidangkan karena perbuatannya. 
 
"Perlu saya sampaikan yang diadili di sini perbuatan. Kita tidak terikat, ikut-ikutan politik. Pengadilan tidak politik. Kedua bahwa saudara bukan berhadapan dengan pengadilan. Tapi pengadilan menyidangkan atas perbuatan terdakwa. Harap dipahami," kata Hakim Joni. 
 
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan Jaksa Telah Dipolitisasi)
 
Ratna Sarumpaet didakwa memberikan berita bohong pada masyarakat. Dia mengaku dipukul oleh dua laki-laki. 
 
Padahal, dia melakukan operasi plastik. Selama operasi itu, kata Jaksa, Ratna foto-foto. 
 
Hasil foto itu kemudian ia sebar ke sejumlah orang. Mereka yang dikirim foto lantas bereaksi di media sosial dan menyebut itu pemukulan. 
 
"Selama menjalani rawat inap mengambil foto wajah foto lebam dan bengkak pakai handphone, pada 24  September 2018, pulang dalam perjalan mengirim foto bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar Jaksa. 
 
Akibat perbuatannya itu, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan