Jakarta: Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet selesai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tiba di rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 11.25 WIB.
Ratna mengklaim kasus yang menimpanya adalah politisasi. Akibatnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum memuat banyak perbedaaan.
"Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya. Tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Februari 2019.
Ratna enggan membeberkan poin-poin apa saja yang menurutnya tidak sesuai. Ia hanya ingin apa yang telah disampaikan dalam persidangan tidak dipolitisasi.
"Enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama jaksa. Nanti kita bertarungnya di dalam (persidangan) saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim jangan dipolitisasi," ungkap Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sempat Bantah Dakwaan
Kendati demikian, Ratna mengakui perbuatan pidananya dalam penyebaran berita bohong atau hoaks. Hanya saja terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin yang diungkapkan JPU. "Yang terjadi di lapangan, dengan peristiwa penyidikan ada keterangan yang luar biasa," tuturnya.
Ratna menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 09.00 WIB. Ia ditemani oleh anaknya Atiqah Hasiholan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet selesai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tiba di rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 11.25 WIB.
Ratna mengklaim kasus yang menimpanya adalah politisasi. Akibatnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum memuat banyak perbedaaan.
"Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya. Tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Februari 2019.
Ratna enggan membeberkan poin-poin apa saja yang menurutnya tidak sesuai. Ia hanya ingin apa yang telah disampaikan dalam persidangan tidak dipolitisasi.
"Enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama jaksa. Nanti kita bertarungnya di dalam (persidangan) saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim jangan dipolitisasi," ungkap Ratna.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Sempat Bantah Dakwaan
Kendati demikian, Ratna mengakui perbuatan pidananya dalam penyebaran berita bohong atau hoaks. Hanya saja terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin yang diungkapkan JPU. "Yang terjadi di lapangan, dengan peristiwa penyidikan ada keterangan yang luar biasa," tuturnya.
Ratna menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 09.00 WIB. Ia ditemani oleh anaknya Atiqah Hasiholan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)