Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri menyangkut kepala daerah," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Politikus PDI Perjuangan ini siap kooperatif dan akan membeberkan semua hal yang diketahui tentang proses perizinan pembangunan Meikarta. Termasuk, alasan dia menelepon Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan memintanya untuk membantu mempermudah proyek Meikarta.
"Iya benar (menelepon), tapi di rapat terbuka, sudah ya," kata Tjahjo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum mau menjelaskan lebih detail hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari Tjahjo. Dia hanya menyebut Tjahjo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin.
"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY, Bupati Bekasi," kata Febri.
Sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Salah satunya, permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo agar izin proyek Meikarta dibantu.
(Baca juga: Tjahjo Sebut Izin Proyek Meikarta di Pemkab Bekasi)
Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mengungkap, Tjahjo pernah memintanya untuk membantu perizinan Meikarta. Permintaan itu disampaikan Tjahjo melalui telepon.
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja megubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
(Baca juga: Rapat Perizinan Meikarta Diduga Diinisiasi Dirjen Otda)
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri menyangkut kepala daerah," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Politikus PDI Perjuangan ini siap kooperatif dan akan membeberkan semua hal yang diketahui tentang proses perizinan pembangunan Meikarta. Termasuk, alasan dia menelepon Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan memintanya untuk membantu mempermudah proyek Meikarta.
"Iya benar (menelepon), tapi di rapat terbuka, sudah ya," kata Tjahjo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum mau menjelaskan lebih detail hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari Tjahjo. Dia hanya menyebut Tjahjo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin.
"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY, Bupati Bekasi," kata Febri.
Sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Salah satunya, permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo agar izin proyek Meikarta dibantu.
(Baca juga:
Tjahjo Sebut Izin Proyek Meikarta di Pemkab Bekasi)
Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mengungkap, Tjahjo pernah memintanya untuk membantu perizinan Meikarta. Permintaan itu disampaikan Tjahjo melalui telepon.
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja megubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
(Baca juga:
Rapat Perizinan Meikarta Diduga Diinisiasi Dirjen Otda)
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)