Sidang tuntutan lima anggota DPRD Sumatera Utara. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang tuntutan lima anggota DPRD Sumatera Utara. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hak Politik Empat Eks Legislator Sumut Dicabut

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2019 17:52
Jakarta: Hak politik empat eks anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dicabut. Keempatnya telah divonis penjara selama empat tahun beserta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Keempat eks legislator Sumut itu ialah anggota DPRD Fraksi PPP Rijal Sirait dan Fadly Nurzal. Kemudian Rooslynda Marpaung, anggota DPRD Sumut fraksi Partai Demokrat, serta mantan anggota DPRD Fraksi Hanura Rinawati Sianturi.
 
"Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.

Kelimanya terbukti menerima suap dari eks Gubernur Gatot. Penerimaan itu di antaranya Rijal senilai Rp477,5 juta, Fadly Rp960 juta, Rooslynda Rp885 juta, dan Rinawati Rp505 juta. 
 
Baca juga: Empat Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan, keempatnya dianggap berprilaku sopan, mengembalikan uang suap dan tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
 
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Sebab, Rizal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati sudah mengembalikan uang suap itu.
 
Suap kepada legislator Sumut diberikan agar mereka memberikan pengesahan  terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.
 
Baca juga: Hak Politik Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho Dicabut
 
Suap juga bertujuan agar memberikan persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014. Kemudian persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
 
Atas perbuatannya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan