Jakarta: Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis empat tahun penjara. Ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keempat eks legislator Sumut itu ialah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Mereka terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.
Keempatnya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Hak Politik Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho Dicabut)
Majelis hakim meyakini keempatnya menerima suap dari eks Gubernur Gatot. Penerimaan itu di antaranya Rijal senilai Rp477,5 juta, Fadly Rp960 juta, Roslynda Rp885 juta, dan Rinawati Rp505 juta.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Sebab, Rizal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati sudah mengembalikan uang yang diduga suap tersebut.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Rijal menerima putusan. Sementara Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir.
"Kami terima dengan harapan majelis hakim kami bisa dikembalikan ke Medan," ujar Rijal.
(Baca juga: Buronan Kasus Suap DPRD Sumut Serahkan Diri)
Jakarta: Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis empat tahun penjara. Ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keempat eks legislator Sumut itu ialah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Mereka terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.
Keempatnya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Hak Politik Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho Dicabut)
Majelis hakim meyakini keempatnya menerima suap dari eks Gubernur Gatot. Penerimaan itu di antaranya Rijal senilai Rp477,5 juta, Fadly Rp960 juta, Roslynda Rp885 juta, dan Rinawati Rp505 juta.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Sebab, Rizal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati sudah mengembalikan uang yang diduga suap tersebut.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Rijal menerima putusan. Sementara Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir.
"Kami terima dengan harapan majelis hakim kami bisa dikembalikan ke Medan," ujar Rijal.
(Baca juga:
Buronan Kasus Suap DPRD Sumut Serahkan Diri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)