medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bakal memproses laporan Anggota Komisi III DPR yang merasa diancam oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dengan catatan, laporan itu sudah masuk.
"Polri akan menerima, menganalisis, dan memprosesnya. Pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya di mata hukum," kata Rikhwanto di sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar, Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 9 September 2017.
Polri, lanjutnya, akan memanggil semua pihak yang terkait. Mulai dari pelapor, dalam hal ini Anggota Komisi III DPR, saksi, dan terlapor Agus Rahardjo.
"Jika hasil analisis laporan tersebut cukup unsur dan pelapor menuntut masalah ini diperkarakan, polisi tidak bisa menolak. Kita tunggu laporannya," tegas Rikwanto.
Baca: KPK Bingung Rencana Legislator Laporkan Agus Rahardjo
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berniat melaporkan Agus Rahardjo karena mengancam menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket DPR. Agus menerapkan pasal obstructions of justice (merintangi penyidikan) dalam UU Tipikor.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", kata Arsul, Senin 4 September, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Pernyataan Agus disebut menyalahgunakan wewenang atau abuse of power. Tindakannya dianggap tak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo terkait tak adanya lembaga negara yang tak bisa dikontrol.
"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu (sidang tahunan MPR). Beliau mengatakan tidak ada lembaga yang absolut," tuturnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw1OJEK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bakal memproses laporan Anggota Komisi III DPR yang merasa diancam oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dengan catatan, laporan itu sudah masuk.
"Polri akan menerima, menganalisis, dan memprosesnya. Pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya di mata hukum," kata Rikhwanto di sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar, Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 9 September 2017.
Polri, lanjutnya, akan memanggil semua pihak yang terkait. Mulai dari pelapor, dalam hal ini Anggota Komisi III DPR, saksi, dan terlapor Agus Rahardjo.
"Jika hasil analisis laporan tersebut cukup unsur dan pelapor menuntut masalah ini diperkarakan, polisi tidak bisa menolak. Kita tunggu laporannya," tegas Rikwanto.
Baca: KPK Bingung Rencana Legislator Laporkan Agus Rahardjo
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berniat melaporkan Agus Rahardjo karena mengancam menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket DPR. Agus menerapkan pasal obstructions of justice (merintangi penyidikan) dalam UU Tipikor.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", kata Arsul, Senin 4 September, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Pernyataan Agus disebut menyalahgunakan wewenang atau abuse of power. Tindakannya dianggap tak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo terkait tak adanya lembaga negara yang tak bisa dikontrol.
"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu (sidang tahunan MPR). Beliau mengatakan tidak ada lembaga yang absolut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)