medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik soal rencana Komisi III DPR RI yang akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui rencana tersebut.
Menurut dia, KPK akan mempelajari pernyataan yang dilontarkan anggota Komisi III Arsul Sani mengenai rencana laporan itu.
"Saya tidak tahu persis apa yang dipersoalkan terkait rencana tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017.
Komisi III menyoroti pernyataan Agus soal penggunaan Pasal 21 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi III menilai hal tersebut merupakan bentuk ancaman.
Febri mengatakan Pasal 21 UU Tipikor mengatur soal obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi pemeriksaan sebuah kasus. Pasal itu, kata dia, bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang penuntasan kasus korupsi KTP elektronik.
"Tapi, saat ini kami belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja UU Tipikor dan UU KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri.
Anggota Komisi III Arsul Sani. Foto: MI/Susanto
Ia menambahkan penerapan pasal tersebut sedianya digunakan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari. Markus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP-el.
"Kami sudah tetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus terkait dengan KTP-el dengan Pasal 21 tersebut. Jadi, saya kira kita fokus dulu ke sana," katanya.
Baca: Komisi III DPR Bakal Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim
Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri. Ini akibat pernyataan Agus yang mengancam memidana seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket karena merintangi penyidikan KPK.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri. Ada pasalnya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Agus dinilai berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power. Tindakannya dianggap tak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo terkait tak adanya lembaga negara yang tak bisa dikontrol.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1OBmlK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik soal rencana Komisi III DPR RI yang akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui rencana tersebut.
Menurut dia, KPK akan mempelajari pernyataan yang dilontarkan anggota Komisi III Arsul Sani mengenai rencana laporan itu.
"Saya tidak tahu persis apa yang dipersoalkan terkait rencana tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017.
Komisi III menyoroti pernyataan Agus soal penggunaan Pasal 21 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi III menilai hal tersebut merupakan bentuk ancaman.
Febri mengatakan Pasal 21 UU Tipikor mengatur soal
obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi pemeriksaan sebuah kasus. Pasal itu, kata dia, bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang penuntasan kasus korupsi KTP elektronik.
"Tapi, saat ini kami belum bicara siapa yang melakukan
obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja UU Tipikor dan UU KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri.
Anggota Komisi III Arsul Sani. Foto: MI/Susanto
Ia menambahkan penerapan pasal tersebut sedianya digunakan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari. Markus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP-el.
"Kami sudah tetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus terkait dengan KTP-el dengan Pasal 21 tersebut. Jadi, saya kira kita fokus dulu ke sana," katanya.
Baca: Komisi III DPR Bakal Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim
Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri. Ini akibat pernyataan Agus yang mengancam memidana seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket karena merintangi penyidikan KPK.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri. Ada pasalnya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Agus dinilai berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power. Tindakannya dianggap tak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo terkait tak adanya lembaga negara yang tak bisa dikontrol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)