Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Periksa Istri Ridwan Mukti

Damar Iradat • 05 Juli 2017 12:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lily Martiani Maddari, Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti. Pemeriksaan Lily terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS (Rico Dian Sari)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2017.
 
Sebelumnya, Ridwan bersama istrinya dan dua orang pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhony Wijaya terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa 20 Juni 2017. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap dua proyek jalan di Bengkulu.
 
Baca: Kronologis Penangkapan Gubernur Bengkulu
 
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp1 miliar pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam brankas di rumah gubernur Bengkulu. Sementara itu, dari tangan Jhony KPK menyita uang Rp260 juta.
 
Dugaan awal, dari dua proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) dijanjikan fee Rp4,7 miliar. Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap dalam perkara ini yakni pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar.
 
Kemudian, proyek yang kedua yakni terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total proyek Rp16 miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal mencapai Rp53 miliar.
 
Baca: KPK Geledah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Suap Gubernur Bengkulu

Atas perbuatannya, Ridwan, istrinya, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Johny sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan