Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu. Foto: MI/Rommy
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu. Foto: MI/Rommy

Kronologis Penangkapan Gubernur Bengkulu

Damar Iradat • 21 Juni 2017 14:00
medcom.id, Jakarta: Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang di Provinsi Bengkulu, Selasa, 20 Juni 2017. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek jalan di Bengkulu.
 
Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM), istrinya Lily Madarati Madari (LMM), seorang pengusaha Rico Dian Sari (RDS), dan Direktur PT SMS, Johny Wijaya (JHW).
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan di dua lokasi berbeda. Awalnya, tim menduga ada pemberian uang dari Jhony kepada Rico di kantornya, uang dikemas dalam kardus ukuran karton A4.
 
"Sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu, RM," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017.
 
30 menit kemudian, Rico keluar dari rumah tersebut, disusul Ridwan yang meninggalkan rumah untuk berangkat ke kantor. Setelah itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Satgas KPK mengamankan Rico di jalan.
 
Tim kemudian membawa Rico kembali ke rumah Ridwan. Di dalam rumah, tim bertemu dengan istri Ridwan, Lily Madari.
 
"Di rumah tersebut diamankan uang sebanyak Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya disimpan di dalam brankas," paparnya.
 
Kemudian, tim membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. 30 menit kemudian, Tim Satgas menangkap Jhony di sebuah hotel tempat dia menginap di Bengkulu.
 
Dari tangan Jhony, tim menyita uang Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam tas ransel. KPK kemudian membawa Jhony ke Polda Bengkulu.
 
"Sekitar pukul 11.00 WIB, RM mendatangi Polda Bengkulu. Sekitar pukul 14.15 WIB, tim KPK membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk diperiksa," ujarnya.
 
Dugaan awal, dari dua proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) dijanjikan fee Rp4,7 miliar. Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap dalam perkara ini yakni pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar.
 
Kemudian, proyek yang kedua yakni terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total proyek Rp16 miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal mencapai Rp53 miliar.
 
Atas perbuatannya, Ridwan, istrinya, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Johny sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan