Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke tahap dua atau penuntutan. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan Tonny.
"Pada hari ini tanggal 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Tonny sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi maksimal 14 hari yang bersangkutan dan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini PN Tipikor Jakarta," ujar dia.
Priharsa mengatakan, penyidik telah memeriksa 70 saksi dalam pengusutan perkara suap dan gratifikasi Tonny. Keterangan 70 saksi itu dianggap cukup membuktikan perbuatan Tonny.
Baca: Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang
"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," pungkas Priharsa.
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6g7Wqb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke tahap dua atau penuntutan. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan Tonny.
"Pada hari ini tanggal 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Tonny sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi maksimal 14 hari yang bersangkutan dan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini PN Tipikor Jakarta," ujar dia.
Priharsa mengatakan, penyidik telah memeriksa 70 saksi dalam pengusutan perkara suap dan gratifikasi Tonny. Keterangan 70 saksi itu dianggap cukup membuktikan perbuatan Tonny.
Baca:
Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang
"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," pungkas Priharsa.
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)