Adei Putra Kurniawan saat mendengarkan kesaksian eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono - ANT//Muhammad Adimaja
Adei Putra Kurniawan saat mendengarkan kesaksian eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono - ANT//Muhammad Adimaja

Suap Eks Dirjen Hubla, Adi Putra Mengaku Dibantu Saat Lelang

Damar Iradat • 21 Desember 2017 12:51
Jakarta: Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan mengaku memberikan sejumlah uang kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Pemberian uang sebagai balas budi. 
 
"Saya merasa berutang budi ke Pak Tonny. Semenjak berkonsultasi, kita lebih profesional untuk mengikuti pelelangan," kata Adi Putra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.
 
Pada 2015, Adi mengungkapkan sempat menemui Tonny yang saat itu Tonny masih menjabat sebagai Direktur Kepelabunanan dan Pengerukan. 

Pada pertemuan pertama itu, Adi berkonsultasi soal keikutsertaan lelang dalam proyek pengerukan. Setahun berselang, saat Tonny diangkat sebagai Dirjen Perhubungan Laut, Adi kembali menemui Tonny di kantornya. 
 
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM)
 
Dalam pertemuan ini Adi menyerahkan buku tabungan Bank Mandiri, kartu ATM, dan nomor identifikasi personal (personal identification number/PIN) kepada Tonny. Ketika ditanya alasan pemberian uang itu, Adi mengaku sedang punya rezeki lebih. 
 
Adi mengaku, saat memberikan buku tabungan, jumlah saldo dalam rekening sebesar Rp500.000. Dalam pertemuan itu, Adi menyampaikan akan menambah uang dalam rekening. 
 
"Waktu kosong itu saya bilang, 'kalau ada rezeki nanti saya bantu operasional'," kenang Adi. 
 
Selanjutnya, Adi secara bertahap mentransfer uang ke rekening yang dipegang oleh Tonny. Sehingga, total uang yang ia kirim mencapai Rp2,3 miliar.
 
Jaksa sebelumnya mendakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Terima Handphone dari Adik Nazaruddin)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan