Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief/MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief/MI/Rommy Pujianto

Target KPK Tuntaskan Kasus KTP-el dan BLBI

02 Januari 2018 06:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang target tak main-main pada 2018. Mereka bertekad semakin garang memberantas korupsi, termasuk menuntaskan dua megakorupsi, yakni kasus KTP elektronik dan surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
 
"Resolusi KPK 2018, kasus KTP-el dan BLBI bisa diselesaikan tuntas," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarief seperti dilansir Media Indonesia, Selasa, 2 Januari 2018.
 
KPK telah menjerat sejumlah pejabat dari eksekutif dan legislatif, serta pihak pengusaha dalam perkara KTP-el yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Mantan dua petinggi Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto, bahkan sudah diajukan ke meja hijau dan divonis.

Baca: Lima Poin Tanggapan KPK Atas Eksepsi Novanto
 
Begitu juga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara yang sama, mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus bekas Ketua DPR Setya Novanto tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Sederet nama yang disebut-sebut menerima gelontoran uang masih bebas melenggang.
 
Kerugian negara akibat korupsi SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bahkan jauh lebih besar, yakni Rp4,58 triliun. KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.
 
Baca: Boediono Dicecar Soal Penerbitan SKL BLBI
 
Kasus tersebut terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
 
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.
 
Untuk menuntaskan kasus korupsi BLBI, KPK juga telah memeriksa mantan Wapres Boediono sebagai saksi. Boediono dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai eks menteri keuangan.
 
Laode mengatakan dua kasus besar tersebut termasuk prioritas untuk diselesaikan pada 2018. Ia berharap KPK lebih agresif menuntaskan kasus-kasus yang berhubungan dengan korporasi hingga tahap penuntutan.
 
Nyatanya di sektor itu KPK baru menjerat PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
 
"Saya juga ingin agar kasus-kasus korupsi sumber daya alam lebih tuntas dan sampai pada tingkat penuntutan. Kasus-kasus itu umumnya terjadi di sektor pertambangan maupun migas," ucap Laode.
 
Tambah personel
 
Mantan Ketua KPK Abraham Samad memandang resolusi tersebut masih kurang. Menurutnya, selain KTP-E dan BLBI, KPK mesti lebih sigap menuntaskan perkara-perkara besar lainnya yang mangkrak seperti kasus Bank Century dan Pelindo II.
 
Persoalannya lembaga antirasuah itu masih saja kekurangan tenaga. "Saya memahami kendala KPK ialah kekurangan personel sebagaimana di era saya dulu. Penambahan penyidik dan penyelidik harus diperhatikan jika memang KPK ingin menuntaskan kasus-kasus yang tertunggak. Tanpa itu, KPK akan terus mengalami situasi yang sama dari tahun ke tahun, yakni penumpukan kasus," ujar Samad.
 
Resolusi lain yang perlu dilakukan KPK, imbuh dia, ialah pimpinan harus memperkuat KPK secara internal.
 
KPK juga mesti terus mengembangkan sistem pencegahan di lembaga-lembaga pemerintahan agar korupsi tidak semakin masif.
 
Pun demikian dengan pemberian pendidikan anti korupsi di semua level, mulai anak usia dini hingga universitas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan