Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Jaksa Hadirkan Lima Saksi untuk Novanto

Juven Martua Sitompul • 22 Januari 2018 12:56
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP eletronik Setya Novanto kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lima saksi dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini.
 
Mereka yang dihadirkan antara lain, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, Pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung, Direktur Utama PT Data Aksara Matra Aditya Riadi Soeroso, dan Direktur PT Cisco System Indonesia (Country Manager HP Enterprise Services) Charles Sotanto Ekapradja. Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong juga akan dimintai keterangan. 
 
"Kami panggil saksi Made Oka, Mirwan Amir, Andi Agustinus, Mirwan Amir, Charles Sotanto, dan Aditya Suroso," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Jaksa penuntut umum bakal memeriksa satu per satu saksi yang dihadirkan di dalam sidang. Saksi yang pertama diperiksa adalah Charles Sotanto. 
 
Baca: KPK Diam-diam Sudah Periksa Ajudan Novanto
 
Sementara itu, Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara rugi hingga Rp2,3 triliun.
 
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa mendapat jatah sebesar USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan