medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengambil tindakan tegas, terkait isu adanya jual beli kursi hakim dalam seleksi calon hakim (cakim) 2017. Sebab hal itu menyangkut sistem seleksi yang harus berintegritas.
"MA perlu mengambil tindakan tegas untuk informasi ini," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 7 November 2017.
Menurutnya bila publik mempertanyakan proses dalam seleksi hakim ini, berarti publik sudah tidak sepenuhnya percaya dengan sistem peradilan dan integritas di dalamnya. "Memang tidak seluruh proses seleksi ini bermasalah, tapi isu jual beli kursi ini perlu ditindak lanjuti oleh MA. Sekecil apapun info yang beredar MA harus bertindak," tambah Oce.
Baca: Rekrutmen Hakim MA Dijamin Bebas Suap
Lebih lanjut Oce mengatakan bahwa sebelum seleksi dilakukan, pihaknya telah memberikan kritik terhadap MA. Menurutnya MA terlalu terburu-buru dalam melaksanakan seleksi calon hakim. "Karena langkah ini berpotensi memunculkan perilaku koruptif," ujar Oce.
Menurut Oce tahap awal seleksi calon hakim ini dilakukan dengan jauh lebih baik, karena bersifat objektif dengan menggunakan sistem komputerisasi. Namun, kemudian Oce mempertanyakan tahap tengah dan akhir dari seleksi yang menurutnya sepenuhnya berada di tangan MA.
Baca: 30.715 Orang Tercatat Mendaftar Jadi Hakim MA
Oce berpendapat MA belum sepenuhnya melibatkan pihak lain dalam panitia seleksi yang seharusnya dapat dilibatkan dalam seleksi calon hakim ini.
Terlibatnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta akademisi perguruan tinggi dalam seleksi calon hakim ini, dinilai Oce tidak cukup substansial.
Sebelumnya tersiar kabar bahwa terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga Mahkamah Agung, dengan menjanjikan kursi jabatan hakim bagi peserta Seleksi Calon Hakim 2017, dengan imbalan sebesar Rp600 juta.
Terkait dengan hal ini, MA melalui Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim 2017 tidak memungkinkan untuk terjadinya suap. Karena proses dan penilaian yang dinilai ketat.
MA juga menjamin bahwa seluruh proses seleksi calon hakim 2017 ini dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengambil tindakan tegas, terkait isu adanya jual beli kursi hakim dalam seleksi calon hakim (cakim) 2017. Sebab hal itu menyangkut sistem seleksi yang harus berintegritas.
"MA perlu mengambil tindakan tegas untuk informasi ini," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 7 November 2017.
Menurutnya bila publik mempertanyakan proses dalam seleksi hakim ini, berarti publik sudah tidak sepenuhnya percaya dengan sistem peradilan dan integritas di dalamnya. "Memang tidak seluruh proses seleksi ini bermasalah, tapi isu jual beli kursi ini perlu ditindak lanjuti oleh MA. Sekecil apapun info yang beredar MA harus bertindak," tambah Oce.
Baca: Rekrutmen Hakim MA Dijamin Bebas Suap
Lebih lanjut Oce mengatakan bahwa sebelum seleksi dilakukan, pihaknya telah memberikan kritik terhadap MA. Menurutnya MA terlalu terburu-buru dalam melaksanakan seleksi calon hakim. "Karena langkah ini berpotensi memunculkan perilaku koruptif," ujar Oce.
Menurut Oce tahap awal seleksi calon hakim ini dilakukan dengan jauh lebih baik, karena bersifat objektif dengan menggunakan sistem komputerisasi. Namun, kemudian Oce mempertanyakan tahap tengah dan akhir dari seleksi yang menurutnya sepenuhnya berada di tangan MA.
Baca: 30.715 Orang Tercatat Mendaftar Jadi Hakim MA
Oce berpendapat MA belum sepenuhnya melibatkan pihak lain dalam panitia seleksi yang seharusnya dapat dilibatkan dalam seleksi calon hakim ini.
Terlibatnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta akademisi perguruan tinggi dalam seleksi calon hakim ini, dinilai Oce tidak cukup substansial.
Sebelumnya tersiar kabar bahwa terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga Mahkamah Agung, dengan menjanjikan kursi jabatan hakim bagi peserta Seleksi Calon Hakim 2017, dengan imbalan sebesar Rp600 juta.
Terkait dengan hal ini, MA melalui Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim 2017 tidak memungkinkan untuk terjadinya suap. Karena proses dan penilaian yang dinilai ketat.
MA juga menjamin bahwa seluruh proses seleksi calon hakim 2017 ini dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)