Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Hari Ini Hakim Bakal Putuskan Vonis Buat Jessica

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 06:09
medcom.id, Jakarta: Hari ini jadi penentuan atas nasib terdakwa Jessica Kumala Wongso. Majelis hakim akan memutuskan, bersalah atau tidak Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
 
Butuh 31 persidangan sebelum tiba hakim menjatuhkan vonis. Persidangan bukan hanya menyajikan adu fakta dan bukti, melainkan juga, adu argumentasi serta keilmuwan para ahli.
 
Sepanjang sidang kasus Mirna bergulir sejak 15 Juni 2016, total ada 46 saksi yang memberikan keterangan. Dari 46 saksi itu, 30 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 17 di antaranya merupakan saksi fakta. Mulai dari keluarga Mirna hingga para pegawai Kafe Olivier.

Sementara itu, 11 di antaranya merupakan saksi ahli, yang terdiri dari dua ahli forensik, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikiatri. Jaksa juga menghadirkan dua ahli digital forensik, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli kriminologi.
 
Jaksa juga menghadirkan seorang polisi dari Australia untuk menjadi saksi pada kesempatan pamungkas. Di samping itu, jaksa pun turut membacakan keterangan bos Jessica di Australia, Kristie Louise Charter yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
 
Baca: Tangis Jessica di Sidang Pembelaan
 
Sedangkan, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan 13 saksi. Sebanyak tiga di antaranya merupakan saksi fakta yang merupakan tamu terdekat dari meja nomor 54, tempat Jessica, Mirna, dan Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Olivier.
 
Guna meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah, tim kuasa hukum Jessica yang dimotori oleh Otto Hasibuan, menghadirkan sebelas saksi ahli. Ada tiga ahli patologi forensik yang dihadirkan dari Australia, satu ahli patologi anatomi, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikologi klinis. Kubu Jessica juga menghadirkan satu ahli digital forensik, satu ahli kriminologi, dan dua ahli hukum pidana.
 
Seluruh saksi dinyatakan rampung diperiksa pada sidang ke-25, Senin 26 September. Lepas itu, persidangan diagendakan mendengarkan keterangan Jessica secara langsung. Jessica bersaksi, pada Rabu 28 September.
 
Baca: Sidang Jessica Diwarnai Adu Mulut Kuasa Hukum dan Saksi Ahli
 
Jaksa lalu membacakan tuntutannya. pada Rabu 5 Oktober. Kala itu jaksa mantap menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.
 
Kubu Jessica membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu 12 Oktober. Jessica menangis sepanjang membacakan pleidoinya. Begitupula tim kuasa hukum Jessica. Sebanyak lebih dari 3.000 halaman nota pembelaan disusun tim kuasa hukum Jessica. Dari jumlah itu, terangkum dalam 245 halaman pleidoi yang dibacakan. Butuh dua hari buat merampungkan pembacaan pleidoi kubu Jessica.
 
Baca: Dalil Jaksa Soal 5 Gram Sianida di Gelas Mirna
 
Jaksa menjawab semua pleidoi Jessica pada repliknya yang dibacakan, Senin 17 Oktober. Kubu Jessica menanggapi replik jaksa lewat dupliknya yang dibacakan, pada Kamis 20 Oktober.
 
Hari ini, tiba waktunya bagi majelis hakim menjatuhkan vonis. Nasib Jessica ada diketukan palu majelis hakim yang dipimpin Kisworo.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica. Rekan Mirna di Billyblue College itu pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan