Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat
Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat

Antasari Buka Kasus Lama, Yasonna: Kalau Ada 'Bau Amis', di Mana 'Baunya'

Erandhi Hutomo Saputra • 26 Januari 2017 15:13
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mendukung rencana Antasari Azhar terus mencari keadilan. Bekas Ketua KPK itu hendak membuka kasus lamanya.
 
"Kita tunggu saja. Kalau memang ada sesuatu yang seperti bahasa saya 'bau amis', ya bau amisnya dilihat dari mana sumbernya. Supaya dibersihkan," kata Yasonna usai peringatan HUT Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (26/1/2017).
 
Baca: Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Yasonna mengaku ikut merekomendasikan pengabulan grasi Antasari ke Presiden Jokowi. Dasarnya pertimbangannya: kemanusiaan. Apalagi, Antarasi pernah sakit cukup berat selama di tahanan. "Grasi adalah hak konstitusional Presiden, sepenuhnya," tegas Yasonna.
 
Secara teoritis, menurut Yasonna, pengajuan grasi dilandasi pengakuan bersalah terpidana. Namun, ketentuan itu tak berlaku buat Antasari demi memberi keadilan kepada yang bersangkutan.
 
Baca: Hari Ini Antasari akan Bertemu Presiden
 
Antasari sudah bebas murni. Dia kini leluasa untuk mengungkapkan keadilan atas dirinya, termasuk menagih kelanjutan laporanya di Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk pada 2010.
 
"Jadi untuk fairness (keadilan), kita berharap jangan ada dusta di antara kita. Kalau terus dibiarkan sampai lebaran kuda tak akan selesai. Maka pak Antasari harus gentlement kalau memang ada dugaan-dugaan (rekayasa) itu ya harus dikemukakan supaya jangan ada masalah-masalah," tukasnya.
 
Antasari Azhar bakal menyambangi Polda Metro Jaya. Dia akan mempertanyakan progress laporannya soal pesan singkat via telepon seluler (SMS) gelap.
 
"Saya sudah merencanakan, minggu depan ke Polda mempertanyakan pergerakan laporan saya enam tahun lalu," kata Antasari kepada Metro TV, Kamis 26 Januari.
 
Antasari berharap kasusnya jadi terang. Dan, dia yakin semua akan terungkap. Antasari percaya, di bawah kepimpinan Jenderal Tito Karnavian, Polri dapat mengungkap kasusnya. Tito, menurut dia, berintegritas.
 
Antasari mengatakan SMS yang didengarnya di persidangan berisi soal ancaman kepada korban. Hingga akhir persidangan SMS itu tidak bisa dibuktikan dengan alasan HP-nya rusak.
 
Dia sudah meminta ahli forensik memeriksa SMS itu. Tapi, tambah Antasari, sampai putusan vonis dijatuhkan, SMS yang tidak pernah ditunjukkan. "Fakta persidangan itu tak jadi pertimbangan hukuman."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan