Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri: Kasus Indra Kenz Belum Mengarah ke Figur Publik

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 22:17
Jakarta: Polisi menyebut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, belum mengarah ke figur publik. Polisi belum mengendus aliran dana dari Indra Kenz hingga ke pesohor.
 
"Kalau figur publik belum ada," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Whisnu mengatakan penyidik baru akan memanggil pengusaha Rudi Salim. Pemilik Showroom Prestige Image Motorcars itu diperiksa terkait pembelian Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

"Yang kita panggil kan baru si jual mobil (Rudi Salim), kita juga panggil affiliator di Surabaya," ungkap Whisnu.
 
Baca: Lacak Dalang Binomo, Polri Gandeng Polisi Amerika hingga Inggris
 
Rudi Salim akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 18 Maret 2022. Sedangkan, affiliator di Surabaya belum diketahui jadwal pemeriksaannya.
 
Selain Rudi Salim dan affiliator di Surabaya, polisi akan memeriksa calon bapak mertua Indra Kenz, Rudianto Pei. Pemeriksaan orang-orang tersebut dilakukan berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Kan berdasarkan data, analisis PPATK baru kita undang (panggil). Beda dengan Doni (tersangka Doni Salmanan), kalau Doni semua dia terus terang. Ini kan salah satu keuletan penyidik untung mengungkap siapa saja," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan