Jakarta: Polri tengah melacak dalang trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pelacakan dilakukan dengan menggandeng polisi luar negeri.
"Ada (polisi) Amerika, Turki, Singapura, Inggris," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Whisnu mengatakan pihaknya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkomunikasi dengan polisi luar negeri. Kerja sama disebut telah berjalan.
"Sudah kita lakukan melalui be to be police to police," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu menyampaikan pihkanya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, PPATK memiliki kerja sama dengan pihak luar negeri.
Namun, Whisnu belum bisa bicara banyak terkait perkembangan Binomo. Dia akan menyampaikan dalam konferensi pers pekan depan.
Baca: Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Affiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polri tengah melacak dalang
trading binary option lewat aplikasi
Binomo yang menjerat
crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Pelacakan dilakukan dengan menggandeng polisi luar negeri.
"Ada (polisi) Amerika, Turki, Singapura, Inggris," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Whisnu mengatakan pihaknya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk berkomunikasi dengan polisi luar negeri. Kerja sama disebut telah berjalan.
"Sudah kita lakukan melalui
be to be police to police," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu menyampaikan pihkanya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, PPATK memiliki kerja sama dengan pihak luar negeri.
Namun, Whisnu belum bisa bicara banyak terkait perkembangan Binomo. Dia akan menyampaikan dalam konferensi pers pekan depan.
Baca:
Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Affiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)