Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penyidik Sita Duit Rp1 Miliar Milik Teman Doni Salmanan

Antara • 21 Maret 2022 04:07
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang Rp1 miliar terkait kasus investasi bodong trading binary option dengan aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Duit itu miliki rekan Doni.
 
"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Antara, Minggu, 20 Maret 2022.
 
Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada Jumat, 18 Maret 2022. Polisi memastikan Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan bukan dari kalangan publik figur. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut.

"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," ujar Gatot.
 
Menurut dia, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.
 
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex senilai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
 
Baca: Polri Buka Layanan Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option
 
Aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 dan 400 meter persegi. Lalu, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini. Penyidik juga menyita empat akun e-mail dan media sosial Doni Salmanan.
 
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.
 
Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
 
Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan