Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditahan lagi selama 30 hari ke depan untuk pendalaman kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat.
"Terhitung mulai 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka, yakni kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra, dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
Terbit, Suhanda, dan Iskandar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Markos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Ali.
Perpanjangan penahanan sudah diketahui Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. KPK bakal memanggil saksi lainnya untuk mempercepat pemberkasan para tersangka.
"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan-kawan lebih maksimal," tutur Ali.
Baca: KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memperpanjang
penahanan Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditahan lagi selama 30 hari ke depan untuk pendalaman kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat.
"Terhitung mulai 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka, yakni kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra, dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
Terbit, Suhanda, dan Iskandar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Markos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Ali.
Perpanjangan penahanan sudah diketahui Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. KPK bakal memanggil saksi lainnya untuk mempercepat pemberkasan para tersangka.
"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan-kawan lebih maksimal," tutur Ali.
Baca:
KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)