Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Gedung KPK, Rabu malam, 19 Januari 2022. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Gedung KPK, Rabu malam, 19 Januari 2022. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Selisik Perusahaan yang Ikut Proyek Bupati Nonaktif Langkat Terbit

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2022 10:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan perusahaan yang ikut dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat di era Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi itu didalami kepada saksi wiraswasta Yudi Gunawan.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Ali belum mengungkap nama perusahaan Yudi. Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Yudi juga belum dibeberkan karena masih berkaitan dengan proses penyidikan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Baca: KPK Selisik Suap dari Kontraktor untuk Bupati Nonaktif Langkat
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan